PIRT (Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT adalah izin edar untuk produk makanan atau minuman olahan skala rumahan. Ini menjamin bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi.
Apa yang Perlu Disiapkan?
- NIB yang sudah terbit
- Data dan Label Produk
- Informasi Nilai Gizi Produk
- Foto KTP Pemilik Usaha
Alur Pendaftaran PIRT Lengkap
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pastikan Sudah Punya NIB
NIB adalah syarat wajib sebelum mengajukan PIRT. Daftar NIB terlebih dahulu jika belum punya.
Syarat:
NIB terbit & usaha terdaftar di OSS
Pilih Unit Usaha & Isi Data Produk
Pilih usaha ber-NIB, lalu isi detail produk: nama, jenis pangan, kemasan, komposisi, dan isi bersih
Data diperlukan:
Nama produk, Jenis pangan BPOM, Kemasan, Komposisi
Data Teknis & Upload Label
Isi proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan unggah rancangan desain label kemasan
Label wajib memuat:
Nama produk, Komposisi, Berat bersih, Alamat, Kadaluarsa
Verifikasi & Sinkronisasi
Admin BUMDes memverifikasi data, lalu menyinkronkan ke aplikasi SPP-IRT BPOM via OSS
Proses ini meliputi:
Verifikasi data + Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Nomor PIRT Terbit! π
Nomor PIRT (15 digit) terbit dan bisa dicantumkan pada label kemasan produk Anda
Manfaat PIRT:
Izin edar resmi, dipercaya konsumen, bisa masuk toko/marketplace