Panduan Legalitas Usaha

PIRT (Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga)

PIRT adalah izin edar untuk produk makanan atau minuman olahan skala rumahan. Ini menjamin bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi.

Persyaratan

Apa yang Perlu Disiapkan?

Pastikan dokumen-dokumen berikut sudah tersedia sebelum memulai proses pendaftaran.

Alur Pendaftaran PIRT

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

1
1

Pastikan Sudah Punya NIB

NIB adalah syarat wajib sebelum mengajukan PIRT. Daftar NIB terlebih dahulu jika belum punya.

Syarat NIB terbit & usaha terdaftar di OSS
2
2

Pilih Unit Usaha & Isi Data Produk

Pilih usaha ber-NIB, lalu isi detail produk: nama, jenis pangan, kemasan, komposisi, dan isi bersih.

Data diperlukan Nama produk, Jenis pangan BPOM, Kemasan, Komposisi
3
3

Data Teknis & Upload Label

Isi proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan unggah rancangan desain label kemasan.

Label wajib memuat Nama produk, Komposisi, Berat bersih, Alamat, Kadaluarsa
4
4

Verifikasi & Sinkronisasi

Admin BUMDes memverifikasi data, lalu menyinkronkan ke aplikasi SPP-IRT BPOM via OSS.

Proses ini meliputi Verifikasi data + Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
5
5

Nomor PIRT Terbit!

Nomor PIRT (15 digit) terbit dan bisa dicantumkan pada label kemasan produk Anda.

Manfaat PIRT Izin edar resmi, dipercaya konsumen, bisa masuk toko/marketplace

Siap memulai?

Daftar PIRT Sekarang

Estimasi proses: 5–14 hari kerja.

Login untuk Mendaftar