PIRT (Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga)

PIRT adalah izin edar untuk produk makanan atau minuman olahan skala rumahan. Ini menjamin bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi.

Apa yang Perlu Disiapkan?

  • NIB yang sudah terbit
  • Data dan Label Produk
  • Informasi Nilai Gizi Produk
  • Foto KTP Pemilik Usaha
πŸ—ΊοΈ Peta Perjalanan

Alur Pendaftaran PIRT Lengkap

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

1

Pastikan Sudah Punya NIB

NIB adalah syarat wajib sebelum mengajukan PIRT. Daftar NIB terlebih dahulu jika belum punya.

Syarat:
NIB terbit & usaha terdaftar di OSS

2

Pilih Unit Usaha & Isi Data Produk

Pilih usaha ber-NIB, lalu isi detail produk: nama, jenis pangan, kemasan, komposisi, dan isi bersih

Data diperlukan:
Nama produk, Jenis pangan BPOM, Kemasan, Komposisi

3

Data Teknis & Upload Label

Isi proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan unggah rancangan desain label kemasan

Label wajib memuat:
Nama produk, Komposisi, Berat bersih, Alamat, Kadaluarsa

4

Verifikasi & Sinkronisasi

Admin BUMDes memverifikasi data, lalu menyinkronkan ke aplikasi SPP-IRT BPOM via OSS

Proses ini meliputi:
Verifikasi data + Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

5

Nomor PIRT Terbit! πŸŽ‰

Nomor PIRT (15 digit) terbit dan bisa dicantumkan pada label kemasan produk Anda

Manfaat PIRT:
Izin edar resmi, dipercaya konsumen, bisa masuk toko/marketplace

⏳ Menunggu