Apa yang Perlu Disiapkan?
Pastikan dokumen-dokumen berikut sudah tersedia sebelum memulai proses pendaftaran.
- NIB yang sudah terbit
- Data dan Label Produk
- Informasi Nilai Gizi Produk
- Foto KTP Pemilik Usaha
Alur Pendaftaran PIRT
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pastikan Sudah Punya NIB
NIB adalah syarat wajib sebelum mengajukan PIRT. Daftar NIB terlebih dahulu jika belum punya.
Pilih Unit Usaha & Isi Data Produk
Pilih usaha ber-NIB, lalu isi detail produk: nama, jenis pangan, kemasan, komposisi, dan isi bersih.
Data Teknis & Upload Label
Isi proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan unggah rancangan desain label kemasan.
Verifikasi & Sinkronisasi
Admin BUMDes memverifikasi data, lalu menyinkronkan ke aplikasi SPP-IRT BPOM via OSS.
Nomor PIRT Terbit!
Nomor PIRT (15 digit) terbit dan bisa dicantumkan pada label kemasan produk Anda.